Wednesday, April 27, 2011

ORGANISASI PROFESI KEGURUAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, serta perubahan sosio-kultural yang terkadang sulit diprediksi, profesi pendidikan seakan-akan dihadapkan pada dilema yang kompleks. Di satu pihak, masyarakat pengguna jasa kependidikan menuntut akan kualitas layanan jasa kependidikan secara lebih baik, tetapi di pihak lain para penyandang profesi kependidikan dihadapkan pada berbagai keterbatasan. Bahkan secara individual mereka dihadapkan pula pada suatu realitas bahwa kesejahteraannya perlu mendapat perhatian khusus.
Didalam perkembangannya organisasi guru telah banyak mengalami diferensinya dan di Pembahasan mengenai organisasi dapat dikatakan cukup luas. Disamping hal – hal yang menyangkut versifikasi. Sebagaiaman telah dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 1 ayat (6) bahwa “ Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususnya seta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”.

B.     Rumusan Masalah
Apa  pengertian organisasi profesi ?
2.                 Apa tujuan organisasi profesi ?
3.                 Apa manfaat organisasi profesi ?
4.                 Apa fungsi organisasi profesi ?
5.                 Apa ciri-ciri dari organisasi profesi ?

C.    Tujuan Masalah
1.      Dapat mengetahui pengertian organisasi profesi.
2.      Dapat mengetahui tujuan organisasi profesi.
3.      Dapat mengetahui manfaat organisasi profesi .
4.      Dapat mengetahui fungsi organisasi profesi.
5.      Dapat mengetahui ciri-ciri organisasi profesi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Organisasi Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Didalam perkembangannya organisasi guru telah banyak mengalami diferensinya dan di versifikasi. Sebagaiamana telah dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 1 ayat (6) bahwa “ Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususnya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”. Akan tetapi yang perlu di ingat bahwasannya setiap organisasi kependidikan guru/kependidikan dapatnya memberi manfaat bagi anggotanya, baik melindungi anggotanya dan melindungi masyarakat.
Disamping PGRI sebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru yang disebut musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat departemen pendidikan dan kebudayaan. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing.[1]

B.     Tujuan Organisasi Profesi
Menurut visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional
1.      Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota, hal itu merupakan upaya organisasi dalam bidang mengembangkan karir anggota sesuai bidang pekerjannya.
2.      Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal pada diri tenaga kependidikan
3.      Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota suatu profesi sesuai kemampuan.
4.      Meningkatkan dan mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi.
5.      Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan merupakan upaya organisasi profesi kependidikan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin anggotanya[2].

C.    Manfaat Organisasi Profesi
   Organisasi profesi bekerja dengan baik dan lancar banyak manfaat yang akan diperoleh, menurut Brecko 1989, ada 4 manfaat yakni :
1.      Dapat lebih mengembangkan dan memajukan profesi.
2.      Dapat menertibkan dan memperluas bidang gerak profesi.
3.      Dapat menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi.
4.      Dapat memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi.
Apabila manfaat-manfaat tersebut dapat dicapai maka dampak akhir banyak pula yang akan dihasilkan. Menurut World Medical Assosiation (1991) dampak minimal yang akan diperoleh adalah :
1.      Makin tertibnya pekerjaan profesi.
2.      Meningkatnya kualits hidup serta derajat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

D.    Fungsi Organisasi Profesi Kependidikan
Organisasi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi sebagai pemersatu seluruh anggota dalam kiprahnya menjalankan tugasnya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan professional, kedua fungsi tersebut dapat dipaparkan sebagai berikut :

1.      Fungsi pemersatu
Dorongan yang menggerakkan pada profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofessian. Secara intrinstik, para professional terdorong oleh keinginanya mendapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan profesi yang diembannya. Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengembangan suatu profesi yang secara teoritas sangat sulit dihadapi dan diselesaikan.
2. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi ini telah tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi ; “ Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk peningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
Menurut Johnson (Abin Syamsuddin, 1999 :72), kompetensi kependidikan dibangun oleh enam perangkat kompetensi berikut ini :
a.       Performance component, yaitu unsur kemampuan penampilan kinerja yang sesuai dengan profesi kependidikan
b.      Subject component, yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan/substansi pengetahuan yang relevan.
c.       Profesional component, yaitu unsur kemampuan penguasaan subtansi pengetahuan dan ketarampilan teknis profesi kependidikan.
d.      Process component, yaitu unsur kemampuan penguasaan proses-proses mental  mencakup berpikir logis dalam pemecahan masalah.
e.       Adjustment component, yaitu unsur kemampuan penyerasian dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pribadi pendidik.
f.       Attitudes component, yaitu unsur komponen sikap, nilai, kepribadian pendidik/guru.

E.     Ciri-ciri Organisasi Profesi
Suatu jabatan profesional harus mempunyai beberapa ciri pokok yaitu:
(a)    pekerjaan itu dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan secara formal
(b)   pekerjaan itu mendapat pengakuan dari masyarakat
(c)    adanya pengawasan dari suatu organisasi profesi seperti PGRI , IPBI , ISPI
(d)   mempunyai kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung           jawab profesi tersebut.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar MPH (1998), ada 3 ciri organisasi :
1)        Umumnya untuk satu profesi hanya ada satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi saja dalam arti telah menyelesaikan pendidikan profesi dengan dasar-dasar keilmuan yang sama.
2)        Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik (Code of professional ethnic) merumuskan kompetensi profesi (professional competency) serta memperjuangkan tegaknya kebebasan profesi (professional autonomous).
3)        Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi (standar of professional services) yang mana kode etik termasuk kedalamnya, merumuskan dan menetapkan standar pendidikan dan pelatihan profesi (standar of professional education and training ) serta menetapkan dan memperjuangkan kebijakan dan politik profesi (professional policy).



[1] Soetjipto . profesi keguruan, 1999 jakarta: PT Rineka Cipta. hal.35

No comments:

Post a Comment

Followers