Wednesday, April 27, 2011

MENINGKATKAN KEMAMPUAN DIRI MELALUI SERTIFIKASIMAKALAH PROFESI KEGURUAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
                  Seiring dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan dalam dunia pendidikan  saat ini.Upaya peningkatan mutu pendidikan sangat penting dan harus dimulai dari hal hal yang mendasar yaitu guru.Selama ini posisi guru berada dalam posisi yang sulit,dimana seorang guru dituntut untuk bekerja secara professional tetapi mereks memiliki kesejahteraan yang sangat kecil.
                  Melalui sertifikasi diharapkan dapat dipilih mana guru yang professional sehingga berhak menerima tunjangan profesi dan mana guru yang kurang professional sehingga tidak berhak menerima tunjangan tersebut.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.     Apakah program sertifikasi itu?
2.      Apa tujuan dan target akhir program sertifikasi?
3.      Apa saja komponen komponen dalam sertifikasi?
4.      Bagaimana prosedur sertifikasi?

C.  Tujuan Pembelajaran
1.      Untuk mengetahui definisi dari program sertifikasi
2.      Untuk mengetahui tujuan dan target akhir program sertifikasi
3.      Untuk mengetahui komponen komponen yang ada dalam program setrifikasi
4.      Untuk mengetahui prosedur sertifikasi



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Program Sertifikasi
                  Dalam Undang-undang republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen, sertifikasi adalah proses pemberian serifikasi pendidik untuk guru dan dosen. Sedangkan sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.
                  Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselinggarakan oleh lembaga sertifikasi.dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uju kompetensi yang dirancang untuk mengungkapan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.
                  Sertifikasi adalah prosedur yang digunakan oleh pihak ketiga untuk memberikan jaminan tertulis bahwa sesuatu produk, proses, atau  jasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan . sertikasi guru adalah prosedur yang digunakan oleh pihak nyang berwenang untuk memberikan jaminan tertulis bahwa sesorang telah memenuhi persyaratan kompetensi diri sebagai guru.
      Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon atau guru yang ingin memperoleh pengakuan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standart ubtuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.   

B.     Tujuan dan Target Akhir Program Sertifikasi
                  Program sertifikasi ini bertujuan untuk menyiapkan tenaga guru sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah yang berkualitas.Melalui program sertifikasi,Kemampuan guru sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah akan meningkat dan memiliki kualifikasi sebagai guru sakolah dasar dan madrasah ibtidaiyah.
                  Wibowo (2004), menungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk, sebagai berikut :
1.      Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan
2.      Melindungi masyarakat dari praktek-praktek yang tidak kompeten
3.      Memnbantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan
4.      Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendiik dan tenaga kependidikan
5.      Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependiikan
                  Hasil yang diharapkan dari program sertifikasi tersebut adalah sebagia berikut:
1)      Tersedianya tenaga guru terdidik atau terlatih pada sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah yang memiliki kualifikasi guru kelas dan guru bidang studi.
2)      Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan tenaga guru pada sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah.

C.    Komponen Komponen Dalam Sertifikasi
                  Wujud sertifikasi guru adalah uji kompetensi untuk mengetahui pemenuhan syarat minimal sebagai agen pembelajaran disekolah.Uji kompetensi disini terdiri atas dua tahapan,yaitu harus menempuh tes tertulis dan tes kinerja yang dipadukan dengan self appraisal,portofolio,dan dilengkapi dengan peer appraisal.
1.      Tes Tulis
                  Tes tulis digunakan untuk mengungkap pemenuhan tuntutan standar minimal yang harus dikuasai oleh guru dalam kompetensi pedagogic dan kompetensi professional.Tes tulis ini merupakan alat ukur berupa satu set pertanyaan yang mengukur sampel perilaku koknitif.

2.      Tes Kinerja
                  Tes kinerja ini dapat digunakan sebagai alat untuk mengungkapkan gambaran menyeluruh dari akumulasi kemampuan guru sebagai sinergi dari kemampuan kepribadian,pedagogic,professional,dan social.
                  Dalam konteks pelaksanaan sertifikasi,penilaian kinerja guru dapat dikelompokkan menjadi dua bagian.
a.       Penilaian Persiapan Pembelajaran
                  Penilaian kinerja guru dalam merencanakan pembelajaran lebih bersifat penilaian dokumen,yaitu dokumen persiapan pembelajaran yang telah dibuat oleh guru.Instrumen untuk melakukan penilaian ini disebut Instrumen Penilaian Kinerja Guru I(IPKG I).
                  Penilaian kinerja dalam bidang ini lebih difokuskan dari komponen yang dapat menunjukkan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran.Komponen yang dimaksud meliputi:
·         Perumusan indicator
·         Pemilihan materi pembelajaran
·         Pengorganisasian materi pembelajaran
·         Pemilihan sumber belajar/media pembelajaran
·         Skenario pembelajaran/langkah langkah pembelajaran
·         Penilaian
b.      Penilaian Dalam Melaksanakan Pembelajaran
                  Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran lebih bersifat penilaian kinerja dalam melakonkan pengelolaan pembelajaran dikelas secara nyata.Instrumen untuk penilaian aspek ini adalah Instrumen Penilaian Kinerja Guru II(IPKG II)
                  Penilaian kinerja dalam bidang ini lebih difokuskan pada komponen yang dapat menunjukkan kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran.Komponen yang dimaksud meliputi:
·         Prapembelajaran
·         Membuka pembelajaran
·         Kegiatan inti pembelajaran
·         Penutup
c.       Self Appraisal dan Portofolio
                  Self appraisal adalah penilaian yang dilakukan oleh guru itu sendiri setelah ia melakukan refleksi sendiri,apa yang telah dikuasai,dan yang telah dilakukan.Self appraisal dapat berupa pertanyaan pertanyaan yang disiapkan oleh orang lain.Selanjutnya pertanyaan pertanyaan dijawab oleh guru sebagai ganti penilaian terhadap dirinya sendiri.Dalam hal ini  self appraisal disiapkan oleh tim sertifikasi.
                  Untuk meyakinkan jawaban atas pertanyaan pertanyaan yang ada dalam self appraisal ,diperlukan adanya bukti pendukung.Bukti bukti pendukung dalam kompetensi guru dalam konteks ini biasa disebut portofolio.Wujud dari portofolio ini biasa berupa hasil karya guru yang monumental selama mengelola pembelajaran,surat keterangan/sertifikat/piagam penghargaan, ataupun hasil kerja siswa dalam periode waktu tertentu.
d.      Peer Appraisal
                  Peer appraisal sebagai alat penilaian kompetensi guru dalam bentuk yang lain.Peer appraisal ini merupakan bentuk penilaian sejawat yang terkait dengaan kompetensi guru secara umum.Utamanya dalam melaksanakan tugas dalam mengajar sehari hari dalam interval waktu tertentu.Peran peer appraisal inisebagai pendukung informasi yang diperoleh melalui alat ukur sebelumnya(tes tulis,kinerja,self appraisal,dan portofolio).

D.    Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi
                  Program sertifikasi merupakan salah satu bentuk pembinaan profesionalisme guru yang melibatkan banyak pihak,seperti sekolah, guru, Kepala Kntor Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota dan LPTK.Oleh karena itu program tersebut harus diselenggarakan dengan sistematis.Langkah langkah berikut merupakan satu contoh proses pelaksanaannya.
·         Kantor dinas kependidikan nasional kabupaten/kota,berdasarkan usulan dari sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah,mendaftarkan guru guru yang diprogramkan untuk mengikuti program sertifikasi.
·         Kepala kantor dinas kependidikan nasionak kabupaten/kota mengirimkan nama nama guru yang diikutkan dalam program sertifikasi guru tersebut ke LPTK yang akan ditunjuk.
·         LPTK yang ditunjuk melakukan seleksi penerimaan(prosedur administrative) calon peserta program sertifikasi dan memberitahukan hasilnya kepada Kepala kantir dinas kependidikan nasional kabupaten/kota.
·         Peserta yang dinyatakan diterima harus menandatangani surat perjanjian untuk mengikuti program ini dengan baik dan sungguh sungguh.Isi perjanjian bertujuan untuk memperoleh komitmen peserta agar melaksanakan tugasnya dengan baik,baikpada saat mengikuti pendidikan maupun setelah selesai pendidikan.Setelah selesai yang bersangkutan diwajibkan untuk menjadi guru kelas di madrasah ibtidaiyah atau sekolah dasar .
·         Kepala kantor dinas kependidikan nasional kabupaten/kotamelakukan negosiasi dengan LPTK yang bersangkutan tentang segala sesuatu yang akan dikerjakan bersama.
·         Penandatanganaan kontrak yang telah disepakati akan dilaksanakan antara Kepala kantir dinas kependidikan nasional kabupaten/kota dengan LPTK.
·         Pelaksanaan program sertifikasi oleh LPTK.
·         Dalam langkah pengendalian program,Kntor dinas kependidikan nasional kabupaten/kota perlu melakukan supervise secara rutin terhadap penyelenggaraan sertifikasi tersebut.
·         Pada akhir pelaksanaan LPTK penyelenggara sertifikasi berkewajiban melaporkan hasil kegiatannya secara tertulis kepada Kepala kantor dinas kependidikan nasional kabupaten/kota.

2 comments:

Followers