Wednesday, April 27, 2011

TUGAS BELAJAR DAN INSERVICE TRAINING


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Lahirnya Kepmendikbud No.0854/0/89 berarti kualifikasi guru sekolah dasar itu adalah diploma II PGSD. Implikasi dari keputusan tersebut maka guru sekolah dasar lulusan SPG atau PGA perlu ditugasbelajarkan dalam bentuk program penyetaraan Diploma II PGSD. Sementara pada sejumlah sekolah dasar unggulan ditemukan adanya kecenderungan diterapkannya peraturan kepegawaian bahwa seorang guru sekolah dasar tidak cukup berkualifikasi Diploma II PGSD. Pada sekolah dasar tersebut,kualifikasi kepala sekolah dasar dan guru-gurunya harus sarjana pendidikan, lulusan strata 1. Bahkan dalam rangka membina profesionalisme pegawainya,yayasan yang menaunginya berusaha menyekolahkannya ke LPTK.


Semua yang dilakukan untuk menyekolahkan guru sekolah dasar di atas, baik dalam bentuk program penyetaraan Diploma II PGSD meupun menyekolahkannya ke LPTK dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Oleh karena itu, tugas belajar dapat ditempuh dalam rangka pembinaan profesionalisme pegawai di sekolah dasar.




B. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian tugas belajar ?
2. Apa tujuan tugas belajar ?
3. Apa sifat program tugas belajar ?
4. Apa hak peserta tugas belajar ?
5. Apa kewajiban peserta tugas belajar ?
6. Apa sangsi peserta tugas belajar ?
7. Apa pengertian inservice training ?
8. Apa tujuan inservice training ?
9. Apa kewajiban dan hak setelah inservice training ?
10. Apa pengertian mekanisme pembinaan guru profesional ?
11. Siapa pelaksana pembinaan guru profesional ?
12. Apa sanksi untuk guru yang tidak memenuhi kinerja profesional ?
13. Apa alternatif model peningkatan kualifikasi guru ?




C. Tujuan Masalah

1. Mengetahui pengertian tugas belajar
2. Mengetahui tujuan tugas belajar
3. Mengetahui sifat program tugas belajar
4. Mengetahui hak peserta tugas belajar
5. Mengetahui kewajiban peserta tugas belajar
6. Mengetahui sangsi peserta tugas belajar
7. Mengetahui pengertian inservice training
8. Mengetahui tujuan inservice training
9. Mengetahui kewajiban dan hak setelah inservice training
10. Mengetahui pengertian mekanisme pembinaan guru profesional
11. Mengetahui pelaksana pembinaan guru profesional
12. Mengetahui sanksi untuk guru yang tidak memenuhi kinerja profesional
13. Mengetahui alternatif model peningkatan kualifikasi guru





BAB II
PEMBAHASAN






1.TUGAS BELAJAR


A. Pengertian Tugas Belajar


Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai negeri sipil atau guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sehari-hari sebagai seorang guru.



B. Tujuan Program tugas Belajar


a. Meningkatkan kualifikasi formal guru sehingga sesuai dengan peraturan kepegawaian yang diberlakukan secara nasional maupun yayasan yang menaunginya.


b. Meningkatkan kemampuan profesionalisme guru sekolah dasar dalam rangka meningkatkan meningkatkan kinerjanya.kualitas penyelenggaraan pendidikan di sekolah dasar.


c. Menumbuhkembangkan motivasi para pegawai sekolah dasar dalam rangka meningkatkan kinerjanya.






C. Sifat Tugas Belajar


a. Diberikan secara selektif,artinya hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertenttu yang dapat mengikuti program tugas belajar.


b. Mengikat, artinya setelah selesai mengikuti pendidikan, peserta tugas belajar harus kembali melanjutkan tugas di instansi asal, kecuali ada ketentuan lain.


c. Waktu penyelesaian studi terbatas, yaitu :


§ Maksimal 30 bulan ( 5 semester ) di dalam negeri


§ Maksimal 24 bulan ( 4 semester ) di luar negeri






D. Hak Peserta Tugas Belajar


Para calon yang sudah resmi dinyatakan sebagai peserta tugas belajar,memiliki :


a. Uang pendaftaran


b. Biaya untuk mengukuti tes


c. Biaya registrasi


d. Pembayaran SPP


e. Pembelian buku dan materi pembelajaran lainnya


f. Biaya penelitian


g. Biaya penyusunan tesis


h. Biaya perjalanan barangkat awal kuliah dan pulang setelah lulus


i. Biaya hidup


E. kewajiban Peserta Tugas Belajar


Di samping hak-hak tersebut, selama mengikuti pendidikan para peserta juga berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal berikut :


a. Belajar secara sungguh-sungguh dan berupaya agar dapat menyelesaikan program pendidikan mereka tepat waktu.


b. Menyampaikan rencana dan hasil studi kepada kepala sekolahnya masing-masing.


c. Menyampaikan laporan kemajuan secara periodik kepada kepala sekolahnya masing-masing atau pemberi tugas.


d. Melanjutkan tugas di instansi asal minimal selama 2n+1 (n adalah lama tugas belajar )






F. Sangsi Peserta Tugas Belajar


Agar tugas belajar betul-betul di selesaikan dengan sebaik-baiknya, tampaknya perlu adanya sangsi. Berikut adalah sangsi untuk peserta tugas belajar :


a. Jika tidak dapat menyelesaikan studi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan harus menyelesaikan studinya dengan biaya sendiri.


b. Apabila setelah menyelesaikan studi yang bersangkutan meninggalkan tugas pokok semula, yang bersangkutan harus mengembalikan biaya studi yang telah digunakan.






2. INSEVICE TRAINING


A. Pengertian Inservice Training


Program inservice training adalah suatu usaha pelatihan atau pembinaan yang memberi kesempatan kepada orang yang mendapat tugas jabatan tertentu, dalam hal tersebut adalah guru, untuk mendapat pengembangan kinerja.[2]


[3]Program inservise training dapat dilaksanakan melalui kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan Musyawarah Kerja Penilik Sekolah (MKPS). Sudah tentu termasuk PGRI, organisasi perjuangan para guru.


KKG/MGMP sebagai wadah guru dapat menjadi wadah vital bagi guru untuk mereform dirinya agar mampu menyiapkan anak didik yang tangguh, kreatif, kritis, dan terampil, dengan pendekatan proses pembelajaran tidak lagi berpusat pada guru tetapi berpusat pada siswa. Berbagai inovasi pembelajaran seperti pembelajaran kontekstual (Contextual Teaching and Learning), CBSA (Student Active Learning), Problem Solving (Problem-Based Learning), dan lain sebagainya diharapkan dikuasai guru dengan baik


B. Tujuan Program Inservice Training


Program inservice training melalui hasil kerja KKG dan MGMP yang bermutu, kreatif, dan inovatif memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna.



Melalui kegiatan KKG/MGMP diharapkan guru :


1. Memperluas wawasan dan pengetahuan dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.


2. Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan atau musyawarah bantuan dan umpan balik.


3. Meningkatkan pengetahuan dan pendekatan pembaharuan dalam—keterampilan, serta mengadopsi pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja atau musyawarah kerja.


4. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.


5. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP.






Selain tujuan di atas, program inservice training juga memiliki tujuan,diantaranya :






a. Bagi Siswa : Belajar yang menyenangkan, bermakna .


b. Bagi Guru : Meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya sesuai dengan standar nasional pendidikan melalui berbagai kegiatan forum MGMP.


c. Bagi Sekolah : Memiliki guru-guru yang kompeten, produktif, kreatif, inovatif dan profesional serta mampu meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.


d. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota : Memiliki guru-guru yang produktif, kreatif, inovatif dan professional serta mampunkompeten, meningkatkan mutu pembelajaran.






C. Kewajiban Dan Hak Setelah Inservice Training


Seorang guru yang memiliki kinerja profesionalisme wajib memiliki kualifikasi akademik,kompetensi, dan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik merupakan persyaratan untuk memperoleh tunjangan profesi dan pengakuan sebagai tenaga profesional. Sehingga guru tersebut akan mendapatkan hak-haknya seperti :


· Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji


· Tunjangan fungsional


· Tunjangan profesi










D.Pengertian Mekanisme Pembinaan Guru Profesional[4]


Mekanisme pembinaan guru profesional yang dimaksudkan di sini adalah cara kerja atau alur kerja pembinaan guru profesional. Mekanisme pembinaan guru professional pada dasarnya berbentuk kegiatan pembinaan kinerja pendidik yang berkaitan dengan kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.


Mekanisme pembinaan guru profesional ini dilaksanakan secara periodik. Artinya pembinaan ini dilakukan pada setiap kurun waktu yang tetap. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas kepada pemangku kepentingan terkait dengan kinerja sekolah atau dinas pendidikan.


Tiap sekolah atau dinas pendidikan dapat menentukan sendiri periode pembinaan kinerja pendidik, sekolah atau dinas pendidikan dapat melakukan dalam semesteran atau tahunan. Bahkan pada keadaan khusus pemimpin sekolah/dinas pendidikan dapat melakukan pembinaan kinerja pendidik setiap saat diperlukan. Namun demikian, laporan kepada pihak terkait dilakukan setiap tahun.


E. Pelaksana Pembinaan Guru Profesional


Dalam pelaksanaan tugas diharapkan selalu berkoordinasi dengan sekolah dan dinas pendidikan terkait untuk mengoptimalkan proses kinerja pendidik. Struktur organisasi pelaksana tugas dikembangkan sendiri oleh tiap-tiap sekolah/dinas pendidikan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kelembagaan yang sudah ada di sekolah/dinas pendidikan tersebut.


Adapun prinsip mekanisme pembinaan guru professional diharapkan mengikuti prinsip-prinsip sebagai berikut:


 
a. Berbasis evaluasi dirib. Saling asah, asih, dan asuh
c. Meningkatkan profesionalisme pendidik
d. Meningkatkan atmosfer akademik
e. Mendorong kemandirian sekolah


Kegiatan pembinaan guru professional dimulai oleh pendidik dengan membuat evaluasi diri terkait semua kegiatan yang dilaksanakan, baik pada kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih pserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Kegiatan pembinaan ini diwujudkan dalam laporan kinerja sesuai dengan format tertentu (Format 1) pada lampiran 1. Laporan ini didukung oleh semua bukti pendukung dan laporan tahun sebelumnya. Kemudian diserahkan kepada penilai untuk dinilai dan mendapatkan verifikasi. Penilaia dalam menilai diharapkan memakai prinsip saling asah, asih, asuh. Pendidik yang kurang perlu mendapat bimbingan dan penjelasan dari penilai agar kinerja yang ditetapkan oleh peraturan perundangan dapat tercapai tanpa mengurangi kaidah akademik yang menjadi amanah undang-undang kepada penilai. Kegiatan ini dihareapkan dapat mendorong peningkatan profesionalisme pendidik pada sekolah yang bersangkutan. Apabila kegiatan pembinaan profesionalisme ini ditetapkan untuk semua pendidik maka akan berimplikasi kepada peningkatan atmosfer akademik yang berkelanjutan sehingga bias mendorong terciptanya kermandirian sekolah dalam meningkatkan daya saing bangsa.


F. Sanksi untuk Guru yang tidak Memenuhi Kinerja Profesional


Pemimpin sekolah atau dinas pendidikan berkewajiban memberikan teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara, maupun penghentian permanen tunjangan profesi pendidik terhadap pendidik atau sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan pemimpin sekolah/dinas pendidikan apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja tidak memenuhi persayaratan yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, sekolah bertanggung jawab penuh atas kebenaran laporan kinerja dan ketepatan waktu melaporkan



G. Alternatif Model Peningkatan Kualifikasi Guru

Depdiknas telah menetapkan banyak model peningkatan kualifikasi akademik bagi guru. Seorang guru dalam menentukan model yang dipilih, dengan mempertimbangkan beberapa hal yang berkenaan dengan kemampuan akademik, kesiapan mental dan tanggung jawab sebagai PNS dengan tugas sebagai guru di sekolah. Berikut adalah model-model peningkatan kualifikasi akademik yang dapat dipilih untuk meningkatkan kualifikasi guru.


a. Model Tugas Belajar

Guru yang mengikuti model ini dibebaskan dari tugas mengajar dan ditugaskan mengikuti perkuliahan di salah satu Perguruan Tinggi. Tugas belajar ini dapat bersifat mandiri maupun kelompok. Tugas belajar mandiri merupakan peningkatan kualifikasi ke S1 atau D4 yang perkuliahannya terintegrasi dengan program S1 atau D4 reguler yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi, sedangkan tugas belajar kelompok minimal 20 orang dengan menyelenggarakan kuliahnya dilaksanakan dalam kelas tersendiri. Tugas belajar yang bersifat kelompok dilaksanakan dalam bentuk kerjasama dengan lembaga terkait, baik Pemerintah maupun pemerintah daerah.


b. Model Ijin Belajar

Guru tetap melaksanakan tugas mengajar di sekolah, tetapi dalam waktu yang sama mereka juga mengikuti kuliah di perguruan tinggi. Perkuliahan dilaksanakan di sela-sela mengajar atau pada hari tidak mengajar. Peningkatan kualifikasi model ini dapat besifat mandiri maupun kelompok. Ijin belajar yang bersifat mandiri sama dengan tugas belajar mandiri hanya berbeda pada beban mengajar, sedangkan ijin belajar kelompok minimal juga 20 guru.


c. Model Akreditasi

Guru tidak meninggalkan tugas sehari-hari dan tidak merugikan anak didik. Pelaksanaan model akreditasi ini dapat dilaksanakan dengan melakukan kerjasama antara unit pembina guru dengan LPTK atau perguruan tinggi yang mempunyai program kependidikan. Unit pembina guru misalnya Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Propinsi.


d. Model Belajar Jarak Jauh (BJJ)

Model ini diperuntukkan bagi guru yang tinggal jauh dari LPTK penyelenggara. Dengan mengikuti program BJJ, guru tidak perlu meninggalkan tugas mengajar sehari-hari. Tutorial diadakan satu minggu sekali, di tempat yang mudah dijangkau oleh para guru. Tutorial berfungsi sebagai pemantapan substansi kajian yang telah dibaca oleh para guru, berbagi masalah pembelajaran dan mengkaji cara pemecahannya, kemudian diterapkan di sekolah masing-masing.


e. Model Berkala

Proses pelaksanaan kualifikasi guru model berkala dilakukan pada saat liburan sekolah. Model ini terdiri dari dua jenis. Pertama, Model Berkala Terpadu, yakni proses perkuliahan dilakukan pada saat liburan antar semester genap dan semester ganjil di sekolah. Kedua, Model Berkala Model Blok Waktu (Block Time), dimana perkuliahan dilakukan pada saat liburan sekolah saja dalam satu satuan blok waktu.


f. Model Berdasarkan Peta Kewilayahan


Model ini dilaksanakan sebagai alternatif pengembangan kebutuhan layanan kualifikasi berdasarkan kekuatan yang dimiliki oleh kelembagaan LPTK dan P4TK di wilayah. Dalam hal ini dilihat sejauhmana kekuatan LPTK sebagai pusat pengembangan keilmuan tertentu dan kekuatan P4TK sebagai pusat pengembangan mata pelajaran. Kedua lembaga tersebut dapat bekerja sama untuk melaksanakan program kualifikasi berdasarkan spesifikasi mata pelajaran yang dikembangkan oleh P4TK dan disepakati oleh LPTK.

No comments:

Post a Comment

Followers