Wednesday, April 27, 2011

Fungsi Kode Etik Guru

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Guru adalah sosok yang berperan sangat penting dalam sebuah Negara. Tanpa guru, tak akan ada generasi-generasi anak bangsa yang berprestasi memajukan bangsa. Sosok yang sangat penting ini menjadikan guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dan berat. Tanggung jawab dan tugas yang berat tersebut tak dapat dilaksanakan secara baik jika tiap guru tidak memahami tugas dan tanggung jawab mereka. Praktek sebagai pendidik tidak dapat dilakukan secara asal-asalan sebagaimana beberapa pekerjaan lain yang hanya melibatkan kepentingan pribadi dan segelintir orang. Karenanya, guru dituntut memiliki pendidikan yang jelas dari lembaga yang membentuk pendidik.
Guru dituntut memiliki pengetahuan, skill, dan sebagainya yang menunjang tugasnya sebagai seorang pendidik. Karena tuntutan pengetahuan dan skill tersebut, menjadikan guru tidak hanya sebuah pekerjaan tetapi juga profesi. Tentang identitas sebagai profesi ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mencanangkannya pada puncak acara peringatan Hari Guru Nasional XII, tanggal 2 Desember 2004.
Sebagai profesi, guru memiliki sebuah organisasi profesi, kode etik yang menjadikan guru sebagai sebuah profesi yang memiliki peraturan-peraturan tertentu dalam pencapaian martabat yang baik di masyarakat. Sebagai mahasiswa calon pendidik, kita perlu memahami aturan-aturan yang dikemas dalam Kode Etik Guru sebagai salah satu acuan kita dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab besar kita di masa yang akan datang. Saat kita telah benar-benar menjadi seorang guru atau pendidik bagi generasi-generasi penerus bangsa. Agar dalam praktek pelaksanaan nanti, kita dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab besar kita dikemudian hari secara maksimal.



1.2.Rumusan Masalah
Makalah ini disusun dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian dari kode etik guru?
2.      Apa fungsi kode etik guru?
3.      Apa saja macam kode etik guru?

1.3.Tujuan
Makalah ini disusun dengan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Mahasiswa dapat mendefinisikan pengertian kode etik guru.
2.      Mahasiswa dapat menyebutkan fungsi kode etik guru.
3.      Mahasiswa dapat menyebutkan macam kode etik guru.














BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Kode Etik Guru
Secara etimologis, “kode etik” berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan[1]. Istilah etik (ethica) mengandung makna nilai-nilai yang mendasari perilaku manusia. Term etik berasal dari bahasa filsafat, bahkan menjadi salah satu cabangnya. Etik juga disepadankan dengan istilah adab, moral, atau pun akhlaq. Etik berasal dari perkataan ethos, yang berarti watak. Sementara adab adalah keluhuran budi; yang berarti menimbulkan kahalusan budi atau kesusilaan, baik yang menyangkut bathin maupun yang lahir.
Sebagai tenaga professional seperti dokter, insinyur, akuntan, hakim, jaksa, sastrawan, guru juga memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya. Inti nilai professional yaitu adanya sifat altruistis dari seorang professional, artinya mementingkan kesejahteraan orang lain, dan lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat umum. Jadi, nilai professional yang paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Adapun pengertian kode etik diantaranya:
a.       Menurut undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian. Dari pasal 28 dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
b.      Sutisna mendefinisikan kode etik sebagai seperangkat pedoman yang memaksakan perilaku etis para anggota profesi. Perangkat pedoman ini lebih eksplisit, sistematis, dan mengikat.
c.       Berdasarkan konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi.
Adapun kode etik guru, pengertiannya termuat dalam undang-undang sebagai berikut:
1.      Menurut Undang-undang Pasal 1 ayat 1 dan 2
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
2.      Menurut Undang-undang Pasal 2 ayat 1
(1)   Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

Dari uraian penjelasan tentang pengertian kode etik di atas dapat disimpulkan kode etik guru adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan lingkungannya. Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut. Berdasar pidato ketua umum PGRI kongres pendidikan XIII, disimpulkan bahwa kode etik guru Indonesia terdiri dari 2 unsur pokok yaitu sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.



2.2. Fungsi Kode Etik Guru
Kode etik dibentuk dengan tujuan dan funsi tertentu. Begitupun kode etik guru, kode etik tersebut dibentuk dengan tujuan tertentu serta untuk memberikan fungsi tertentu terhadap profesi guru sendiri. Banyak pendapat yang ada tentang fungsi kode atik guru diantaranya:
1.      Menurut Gibson dan Mitchel
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi, dan sebagai perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Fungsi kode etik menurut Gibson dan Mitchel ini lebih menekankan pada pentingnya kode etik tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tuas professional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi didalam meminta pertanggungjawaban jika ada anggota profesi yang bertindak di luar kewajaran sebagai seorang professional.
2.      Biggs dan Blocher
Mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
a.       Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
b.      Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
c.       Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
3.      Sutan Zanti dan Syahmiar Syahrun
Mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri. Keempat fungsi tersebut diantaranya:
a.       Agar guru terhindar dari penyimpangan melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya, karena sudah ada landasan yang digunakan sebagai acuan.
b.      Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat, dan pemerintah.
c.       Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
d.      Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
4.      Menurut Undang-Undang pasal 2 ayat 2
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Dari berbagai pendapat di atas, secara umum dapat dirinci tentang fungsi kode etik guru yakni agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya sehingga terhindar dari penyimpangan profesi, agar guru bertanggung jawab terhadap profesinya, agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal, agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat, agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri, agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.

2.3.  Macam Kode Etik Guru
a.       Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai, norma-normaprofesi yang bersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu system yang utuh dan bulat[2]. Berikut ini adalah kode etik Guru Indonesia yang dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI):
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggng jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menuaikan karyanya dengan menedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama pendidikan.
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan[3].

b.      Kode etik guru Malaysia (Tata Susila Profesion Perguruan Malaysia).
I.       Tanggung Jawab terhadap Pelajar.
1.      Lebih mengutamakan kebajikan dan keselamatan pelajar kami daripada hal-hal lain.
2.      Bersikap adil terhadap setiap orang pelajar tanpa mengira factor-faktor jasmani, mental, emosi, politik, ekonomi, social, keturunan atau agama.
3.      Merahasiakan maklumat ikhtsas atau sulit mengenai pelajar kecuali kepada mereka yang berhak mengetahuinya.
4.      Membimbing atau mengajar seseorang pelajar dalam Darjah sendiri atau dalam matapelajaran-matapelajaran yang diajar dibalik darjah tanpa sebarang bayaran.
5.      Menunjukkan suatu cara pakaian, pertuturan, dan tingkah laku yang dapat memberikan contoh yang baik kepada pelajar.
6.      Memelihara dan memperbaiki kecakapan ikhtisas melalui pengkajian, penyelidikan, lawatan dan menghadiri kursus ikhtisas, persidangan, mesyuarat atau seminar supaya pengajaran kami mencapai mutu yang setinggi-tingginya.

II.    Tanggung Jawab terhadap Ibubapa.
1.      Menghormati tanggungjawab utama ibubapa terhadap anak-anak mereka.
2.      Berusaha mewujudkan hubungan mesra dan kerja sama yang erat di antara institusi pendidikan dengan rumahtangga.
3.      Menganggap semua maklumat yang diberikan oleh ibubapa mengenai keadaan rumah tangga atau mengenai anak mereka sebagai sulit dan tidak akan membocorkannya kepada sesiapa kecuali kepada mereka yang berhak mengetahuinya.
4.      Memberikan maklumat kepada ibubapa demi kepentingan anak-anak mereka, dan menggunakan maklumat yang diterima daripada ibubapa secara teliti dan bijaksana.
5.      Mengelakkan diri dari mengeluarkan kata-kata atau melakukan sesuatu yang boleh menjejaskan kepercayaan pelajar terhadap ibubapa atau penjaga mereka.

III. Tanggung Jawab terhadap Masyarakat dan Negara.
1.      Mengelakkan diri dari menyibarkan sesuatu ajaran yang boleh merosakkan kepentingan pelajar, masyarakat, atau Negara, atau pun yang bertentangan dengan Rukunnegara.
2.      Memupuk dalam diri setiap pelajar sikap dan nilai yang boleh membantu dan membimbing mereka untuk menjadi warga Negara yang taat setia, bertanggung jawab dan berguna, menghormati orang-orang yang lebih tua dan menghormati adanya perbedaan kebudayaan, keturunan, dan agama.
3.      Menghormati masyarakat tempat kami berkhidmat dan memenuhi segala tanggungjawab sebagai seorang warganegara dan senantiasa sanggup mengambil bahasian dalam sebarang kegiatan masyarakat.
4.      Menggalakkan kerjasama dan persefahaman di antara guru dengan ibubapa, institusi pendidikan dengan masyarakat.
5.      Memberi sumbangan cergas untuk meninggikan kehidupan moral, kebudayaan, dan kecendikiawanan masyarakat.
6.      Berpegang kepada tingkah laku yang sopan yang diterima oleh masyarakat dan menjalani kehidupan sehari-hari dengan baik.

IV. Tanggung Jawab terhadap Rakan Sejawat dan Profesion Perguruan.
1.      Mengelakkan diri dari membuat sebarang kenyataan atau ulasan yang boleh mencemarkan nama baik seseorang guru dihadapan pelajar atau ibubapa, atau berbuat sesuatu yang boleh menjatuhkan maruah seorang guru.
2.      Tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang boleh menjejaskan kecekapan kami sebagai guru.
3.      Berusaha dengan sepenuh-penuhnya menuaikan tanggungjawab kami dengan rajin dan bersungguh-sungguh dan mengekalkannya sejajar dengan kemajuan ikhtisas dan social.
4.      Senantiasa bersedia membantu rakan sejawat kami terutamanya mereka yang baru dalam profesion perguruan.
5.      Senantiasa mengawasi diri kami supaya tidak mencemarkan nama baik profesion perguruan.
6.      Akan menjadi ahli sesebuah pertubuhan guru[4].



[1] Satori, Djam’an dkk, Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka. 2007. Hal 5.3.
[2] Soetjipto. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta. Hal 33.
[3] Suparlan. 2006. Guru sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publishing. hal 62-63.
[4] Ibid hal 64-66

No comments:

Post a Comment

Followers